Liputan6com, Jakarta Kelebihan desentralisasi dan kekurangannya penting dipelajari dalam sistem pemerintahan. Desentralisasi memungkinkan pembangunan sebuah daerah yang lebih efektif dan efisien. Kelebihan desentralisasi bisa memberi keuntungan bagi daerah yang menerapkannya. Tujuan utama dari desentralisasi adalah meningkatkan
Halini terlihat ketika beberapa wilayah di indonesia sebelum PSBB diberlakukan telah mengeluarkan kebijakan “semi lockdown” yang jelas saja ditentang pemerintah pusat kala itu. Disadari atau tidak seolah terjadi ketidaktaatan, inkonsistensi dan ketidakharmonisan antara pemerintah pusat dan daerah yang bermuara pada tidak maksimalnya
Bentuknegara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. Maka, sangat menarik bila kita bahas tentang Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia saat ini agar kita mengerti secara sistematis pengertian demokrasi
Pelaksanaanotonomi daerah memang memberikan kekuasaan yang sangat besar bagi para Bupati dan Walikota (Koran Tempo, 24 April 2001). Pendapat Andi Mallarangeng tersebut ada benarnya dan memerlukan kajian yang menyeluruh terhadap gejala-gejala yang akan ditimbulkan oleh adanya penerapan otonomi daerah tersebut. Dalam hal penerapan konsep
Pelaksanaanotonomi daerah di era reformasi ini seperti pedang bermata dua. Di satu sisi,otonomi daerah diterapkan dengan harapan bahwa pemerintah daerah di seluruh indonesia memiliki kewenangan atau otonomi untuk mengembangkan ekonomi dan potensi daerahnya masing – masing yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan
diimplementasikansejak 1 Januari 2014. Hingga saat ini maret 2015 sudah lebih seTahun terlaksananya implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia, namun selama 1 Tahun 3 bulan pelaksa-naan JKN ini masih banyak sekali pekerjaan rumah yang harus terus dibenahi oleh pemerintah dan seluruh pihak yang terkait.
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2. Mengacu pada penjelasan di atas, berikut ini adalah beberapa prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah: 1. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya.
Desayang hingga saat ini sudah berjumlah sekitar 73.000 (tujuh puluh tiga ribu)Desa. (Data Kementerian Dalam Negeri 2015) Selain itu, pelaksanaan pengaturan Desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi
Iniberarti tidak terdapat pengaruh antara variabel X (kesiapan sumber daya manusia) terhadap variabel Y (pelaksanaan otonomi daerah).Kata kunci: Sumber Daya Manusia dan Otonomi Daerah PENDAHULUANBergulirnya otonomi daerah di Indonesia beberapa tahun terakhir telah membawa Perubahan yang signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di
Pengawasanini sepanjang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia pernah dilakukan dengan tiga cara yaitu pengawasan secara umum, preventif dan refresif. Di samping itu, terhadap Perda yang telah dibatalkan, ternyata selama ini tidak ada daerah yang menggunakan prosedur keberatan baik kepada Pemerintah Pusat maupun ke Mahkamah
4Ib98Au. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Otonomi daerah bukanlah merupakan suatu kebijakan yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia karena sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dikenal adanya otonomi daerah yang dipayungi oleh Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreatifitas, dan peran serta masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan Republik Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri dari beribu pulau yang dibatasi oleh lautan, sehingga dalam menjalankan suatu sistem pemeritahan tidak bisa dijalankan secara terpusat, karena banyaknya pulau yang ada di Indonesia membuat pemerintah sangat sulit menjalankan sistem pemerintahan yang ada. Indonesia membaginya atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap provinsi, kabupaten dan kota memiliki pemerintahan daerah serta susunan pemerintahannya diatur dengan undang-undang. Negara Republik Indonesia memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada setiap pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendapatan asli daerah PAD adalah suatu sumber keuangan daerah yang juga merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 3 ayat 1, PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi Daerah sebagai perwujudan Desentralisasi. Setiap tugas pemerintah baik tugas pokok maupun tugas pembantuan dapat terlaksana dengan efektif dan efisien jika diimbangi oleh pendapatan asli daerah PAD, sebagai salah satu media penggerak program pemerintah. Pendapatan asli PAD daerah diperoleh dari hasil pajak daerah, hasil distribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain hasil kekayaan daerah yang sah yakni hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan komisi, potongan atau bentuk lain sebagai akibat penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh adanya pendapatan asli daerah maka akan meminimalisasi ketergantungan daerah terhadap bantuan pusat. Karena daerah diberikan kewenangan untuk menggali potensi daerahnya masing-masing untuk meningkatkan pendapatan daerah masing-masing. Seiring dengan kebijakan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan lebih luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan melaksnakan kewenangan atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi daerah masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah juga menjelaskan Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Pasal 22 ayat 1 juga menyebutkan, Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah dalam melaksanakan Tugas otonomi daerah tersebut dititik beratkan pada pemerintah kabupaten dan kota, yang dimaksudkan agar daerah yang bersangkutan dapat berkembang sesuai dengan kemampuanya sendiri, oleh karena itu perlu upaya serius oleh daerah kabupaten untuk meningkatkan keuangan daerah. Tanpa kondisi keuangan yang baik maka daerah tidak mampu menyelenggarakan tugas, kewajiban serta kewenangan dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya, selain itu juga menjadi ciri pokok dan mendasar suatu daerah otonom yang hilang. 1 2 3 Lihat Kebijakan Selengkapnya
Daerah Paripurna LKPJ 2022, Akmal Malik Apresiasi Rekomendasi DPRD Sulbar03 Mei 2023 - 1904 WIB Nasional Peringati Hari Otonomi Daerah, Mendagri Beri Apresiasi ke Sejumlah Pemda30 April 2023 - 0405 WIB Daerah Hari Otonomi Daerah, Wujudkan Indonesia Unggul dengan Inovasi Pelayanan Publik29 April 2023 - 1303 WIB Daerah Hengki Ajak ASN KBB Maknai Hari Otonomi Daerah untuk Percepatan Pembangunan28 April 2023 - 1443 WIB Daerah Wali Kota Makassar Danny Pomanto Usul Otonomi Anatomi, Kewenangan Daerah Tidak Sepotong-sepotong13 April 2023 - 1932 WIB Nasional Daftar UMP 2023 Lengkap dari Aceh hingga Papua30 November 2022 - 1411 WIB Nasional Pemekaran Wilayah Hanya di Papua, Ini Penjelasan Wapres23 November 2022 - 1614 WIB Nasional Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi ke-38, Partai Perindo Berharap Dipimpin Sosok Berintegritas21 November 2022 - 1647 WIB Nasional BSKDN Kemendagri Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah23 Juli 2022 - 0210 WIB Nasional Kemendagri Kawal Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua14 Juli 2022 - 2350 WIB Nasional RUU Papua Barat Daya Jadi Inisiatif DPR, Wali Kota Sorong Perjuangan Kami Dilakukan 20 Tahun Lalu07 Juli 2022 - 2205 WIB Nasional Forum Mahasiswa Papua Dukung RUU DOB Segera Disahkan24 Juni 2022 - 2015 WIB Nasional Kemendagri Susun Indikator Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum Daerah21 Juni 2022 - 1107 WIB Nasional Anggota DPR Yan Permenas Sebut Masyarakat Dukung DOB di Papua09 Juni 2022 - 1834 WIB Nasional Dirjen Otda Akmal Malik Penyederhanaan Birokrasi Bikin Kerja ASN Lebih Efektif05 Juni 2022 - 1244 WIB Video 600 Aparat Dikerahkan Amankan Demo di Jayapura10 Mei 2022 - 1243 WIB Video Pukul Mundur Aksi Massa Demonstrasi di Jayapura, Polisi Sisir Permukiman10 Mei 2022 - 1233 WIB Nasional Permintaan Pemuda Adat Papua agar Pemerintah Percepat Pemekaran Didukung29 April 2022 - 1506 WIB Makassar Bupati Luwu Utara Ajak ASN Proaktif Ciptakan Inovasi26 April 2022 - 1224 WIB Makassar Hari Otoda, Taufan Pawe Sebut Momentum Tunjukkan Kontribusi Daerah25 April 2022 - 1217 WIB Daerah Peringati Hari Otoda, Gubernur Khofifah Dorong ASN Aktif Berinovasi25 April 2022 - 1149 WIB Nasional 26 Tahun Otonomi Daerah, Masih Ada Daerah Miliki PAD di Bawah 20%25 April 2022 - 1122 WIB Nasional Dirjen Otda Tepis Kekhawatiran Kembali ke Sistem Sentralistik09 Maret 2022 - 1901 WIB Nasional Plus Minus 20 Tahun Otonomi Daerah di Indonesia08 Maret 2022 - 2027 WIB
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Seperti yang telah kita tahu, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki lebih dari pulau yang tersebar serta dibagi menjadi 33 provinsi yang ada. Akan sangat tidak efektif apabila negara kepulauan seperti Indonesia memiliki pemerintahan yang hanya terpusat pada pemerintah pusat saja. Maka dibuatlah sistem otonomi daerah supaya jalannya pemerintaha di Indonesia dapat berjalan lebih efektif adanya otomi daerah, maka setiap daerah yang ada di Indonesia dapat membuat kebijakan masing-masing daerah mereka sendiri, tetapi tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tetap berdasar pada Pancasila. Walaupun diadakan sistem otonomi, tetapi pemerintahan Indonesia tetaplah terpusat pada pemerintah pusat yang berkedudukan di daerah sendiri adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 18 Ayat 1-7, 18A Ayat 1 dan 2, serta 18B ayat 1 dan 2. Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah dilaksanakan dalam rangka memperbaiki serta mengusahakan kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah memiliki tujuan peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik serta pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia. Meski demikian, masih terjadi banyak penyimpangan mengenai otonomi daerah di Indonesia. Sistem ini memiliki banyak celah yang dapat dengan mudah digunakan untuk pemanfaatan kebutuhan pribadi. Ditambah lagi dengan banyaknya anggota pemerintah yang duduk di lembaga-lembaga pemerintah daerah yang memiliki mental bobrok’. Seperti yang telah kita tahu, Indonesia sangat terkenal dengan budaya korupsinya yang sudah sangat kental. Dengan adanya sistem otonomi daerah, maka oknum pemerintah dapat dengan mudah melakukan korupsi dengan memanipulasi anggaran yang diberikan negara. Dengan otonomi daerah, setiap provnsi mendapatkan APBD masing-masing sehingga dapat memanfaatkannya secara mandiri bagi tiap daerah. Tidak jarang terjadi penyalahgunaan serta manipulasi dilakukan oleh oknum pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Tidak heran apabila sudah banyak terjadi kasus korupsi di daerah selama berlangsungnya otonomi daerah di Indonesia karena memang pada kenyataannya banyak sekali celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak korupsi dalam pelaksanaan sistem otonomi tidak ada sistem yang tidak memiliki kekurangan. Semua pasti memiliki kekurangan serta kelebihannya masing-masing. Yang perlu diusahakan adalah bagaimana cara untuk meminimalisir kekurangan dari sistem itu sendiri. Seperti halnya sistem otonomi daerah, untuk membuatnya menjadi semakin efektif, makan diperlukan adanya perbaikan mental agar tidak terjadi kecurangan serta penyelewengan dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, tujuan utama dari otonomi daerah yaitu untuk mengusahakan serta mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat terlaksana dengan baik. Lihat Politik Selengkapnya